Tandaseru — Polsek Maba Selatan Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, memastikan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap istri pelaku pembunuhan pegawai BPS Karya Listiya Pertiwi alias Tiwi (30 tahun).

Pelaku pembunuhan korban adalah AH alias Hanafi (27 tahun), yang merupakan rekan sekantor korban. Istri Hanafi, AM, yang baru dinikahinya 8 hari setelah membunuh korban, juga bekerja di BPS Haltim. Mirisnya, AM juga merupakan rekan serumah dinas korban.

Kapolsek Maba Selatan IPDA Habiem Ramadya saat diwawancarai mengatakan penyidik hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap istri pelaku dengan alasan masih syok.

“Kita sudah lakukan panggilan pertama tetapi istrinya belum hadir karena alasan masih terpukul atau syok dan gangguan kesehatan. Makanya kalau sehari dua belum hadir kita akan lakukan panggilan kedua,” terangnya, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh penyidik. Polisi pun meminta publik bersabar.

“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, karena istrinya juga belum kita periksa,” terangnya.

Habeim menambahkan, dalam reka ulang yang dilakukan pelaku saat mengeksekusi korban masih sesuai dengan keterangan pelaku dalam Berita Acara Pemeriksaan.

“Semuanya masih sesuai dengan yang disampaikan oleh pelaku kepada kami, tidak ada temuan baru,” tandasnya.

Sekadar diketahui, usai membunuh korban pada 19 Juli 2025, Hanafi bertolak ke Ternate dan melangsungkan pernikahan dengan AM pada 27 Juli 2023. Jasad korban baru ditemukan pada 31 Juli 2025 dalam kondisi mengenaskan di rumah dinasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Hasrul Rao
Reporter