Tandaseru — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengungkap tujuh kasus narkoba, termasuk keterlibatan pekerja tambang dan jaringan narapidana dari Lapas Ternate.
Dari tujuh laporan kasus narkotika yang diungkap sepanjang Juni hingga Juli 2025, BNNP Malut berhasil menangkap sejumlah tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dengan total berat mencapai 1.561,98 gram.
Dalam kasus pertama (LKN/04/VI/2025/BNNP), dua orang tersangka, CB dan RB ditangkap dengan barang bukti 40,64 gram ganja. Modus pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi. CB diketahui merupakan karyawan di perusahaan tambang PT Samudera Nikel Abadi (SMA) di Halmahera Timur.
Lalu tersangka perempuan berinisial RZ yang pernah terjerat kasus serupa pada 2022, kembali ditangkap dengan barang bukti 400 gram ganja kering (LKN/05/VI/2025/BNNP). RZ mengaku dijanjikan imbalan Rp 5 juta oleh seorang karyawan jasa ekspedisi jika berhasil meloloskan paket ganja yang dikamuflase sebagai bubuk kopi.
Selanjutnya tersangka IK (LKN/06/VI/2025/BNNP) ditangkap di Tobelo, Halmahera Utara, setelah menerima paket berisi 116,45 gram sabu yang dikemas dalam bungkus hitam dan disembunyikan dalam sepasang sendal karet. Penangkapan dilakukan setelah informasi dari Bandara Soekarno Hatta yang mengendus paket mencurigakan.
Kasus keempat (LKN/07/VII/2025/BNNP) mengungkap keterlibatan narapidana Lapas Ternate, dengan tersangka utama berinisial SS. Barang bukti sabu seberat 4,89 gram ditemukan di kamar kos istrinya, KB, di kelurahan Marikurubu. Paket sabu dikirim melalui Lion Parcel dan rencananya akan diserahkan kepada suaminya di dalam lapas.
BNNP Malut juga menyita paket ganja seberat 1.000 gram (1 kg) yang tidak diambil oleh penerima di Desa Sofifi, Kecamatan Oba Utara, setelah empat hari dipantau. Diduga, pelaku telah mencium keberadaan petugas sehingga membatalkan pengambilan.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114, 111, 112, dan 132, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.
Plt Kepala BNNP Malut Taryono Raharja menjelaskan, total barang bukti yang disita yaitu ganja 1.440,64 gram (potensi kerugian Rp 216 juta, menyelamatkan 7.203 jiwa),
sabu 121,34 gram (potensi kerugian Rp 303 juta, menyelamatkan 606 jiwa).
“Ini adalah bentuk nyata komitmen BNNP Maluku Utara dalam mewujudkan wilayah Bersinar (Bersih Narkoba) dan menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Taryono.
BNNP Malut menegaskan, peredaran narkotika sudah menyasar berbagai sektor, termasuk tambang dan lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Tinggalkan Balasan