Tandaseru — Aksi pencurian yang terjadi di toko Endang, kelurahan Gamalama, kecamatan Ternate Tengah, kota Ternate, Maluku Utara, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim Opsnal Polsek Ternate Utara bersama Pospol Ternate Tengah mengamankan terduga pelaku pada Selasa (5/7/2025) malam sekitar pukul 23.50 WIT.

Kapolsek Ternate Utara IPTU Wahyuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial. Pemilik toko Endang mengunggah kejadian pencurian yang menimpa tokonya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah, tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RA, laki-laki berusia 24 tahun. Ia ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Wahyuddin.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aksi pencurian tersebut. Di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda CRF nomor polisi DG 2543 PF, yang dibeli menggunakan uang hasil curian
  • Uang tunai sebesar Rp 350.000
  • Dompet kulit warna hitam
  • 1 buah kunci motor
  • 4 bungkus rokok Marlboro Filter Black
  • 1 unit handphone merek Vivo Y16

Wahyuddin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi, sehingga mempercepat proses penangkapan pelaku.

“Saya atas nama Polsek Ternate Utara mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga kamtibmas,” pungkasnya.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ternate Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter