Tandaseru — Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, diwarnai kebingungan para penasihat hukum (PH) dan keluarga terdakwa, Rabu (6/8/2025).

Awalnya, para PH datang ke Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan. Namun, setibanya di lokasi, mereka diminta menuju Rumah Tahanan (Rutan) Soasio karena sidang akan digelar secara virtual.

Setiba di rutan, tidak semua PH dapat masuk. Keluarga terdakwa pun tidak bisa melihat jalannya sidang karena terbentur aturan standar operasional prosedur (SOP) rutan.

“Kami tadi saat di PN, hakim ternyata sedang berada di Halmahera Timur untuk sidang lokasi. Ini masih dinegosiasikan apakah sidang ditunda atau dipindah. Hari ini agenda dakwaan, kami sempat minta skorsing karena baru mendaftarkan kuasa, dan itu sudah beres,” ujar salah satu PH.

Pihak rutan juga menyampaikan keberatan, karena SOP membatasi jumlah pengunjung yang masuk. Sementara itu, para PH menegaskan bahwa sidang seharusnya terbuka untuk umum, termasuk bagi seluruh penasihat hukum terdakwa.

“Kami keberatan, ini sidang terbuka untuk umum, jadi akses publik seharusnya tidak dibatasi. Kami mempertanyakan kenapa PN tidak mau sidang di ruang sidang saja, apa yang sebenarnya ditakutkan?” tegas salah satu PH.

Hingga berita ini ditulis, sidang masih belum jelas apakah akan dilanjutkan, ditunda, atau dipindahkan ke PN. Para PH masih bernegosiasi dengan pihak pengadilan dan rutan agar sidang bisa dihadiri secara penuh dan terbuka.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter