Tandaseru — Sebagai wujud mempererat tali silaturahmi dan menjalin hubungan, anggota DPD RI Dapil Maluku Utara R Graal Taliawo melakukan bincang santai bersama jurnalis Halmahera Barat saat bersafari politik kerja ke Halbar.

Pertemuan yang berlangsung di Kiram Cafe, desa Hatebicara, kecamatan Jailolo, Senin (4/8/2025), ini membahas berbagai isu kebijakan pusat yang berdampak langsung terhadap kondisi daerah, khususnya Halbar.

Graal dalam pertemuan itu menyampaikan, dirinya menemukan berbagai permasalahan yang membutuhkan perhatian serius, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satunya adalah minimnya regulasi yang mengakomodasi hak-hak masyarakat adat.

“Banyak aspirasi masyarakat yang kami terima, terutama terkait implementasi kebijakan pusat di daerah yang belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal. Salah satunya adalah perlunya peraturan daerah (perda) yang secara tegas mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat adat,” ungkapnya.

Menurut anggota Komite II ini, selama ini tidak ada perlindungan terhadap masyarakat adat, sehingga arogansi dari perusahaan tambang sangat luar biasa. Dengan bermodal IUP, industri pertambangan bisa menyingkirkan siapa saja.

“Nah sekarang tidak bisa, karena masyarakat adat itu harus diakui keberadaannya untuk kepentingan proyek pembangunan,” katanya.

Wakil Ketua I Panitia Perancang Undang-undang ini mengatakan, pentingnya pembentukan perda tentang masyarakat adat di Maluku Utara. Khususnya di Halmahera Barat, ia mengajak wartawan biro Halmahera Barat untuk mendorong pembentukan perda setempat. Pembentukan perda ini sebagai penjabaran lebih lanjut dari revisi Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), guna mengidentifikasi semua masyarakat adat, termasuk hutan adat serta pengelolanya.

“Jadi harus di-list itu, semua masyarakat adat di Maluku Utara ini, pada khususnya di Halmahera Barat itu ada siapa saja dan pihak pengelola hutan adat di mana saja. Hutan adat sebagai hutan kolektif itu adanya di mana saja, itu harus ada petanya, harus ada penataannya. Siapa saja yang kelola, warga mana saja yang kelola, itu harus ada karena agak rumit dan berpotensi buat orang berkelahi, baik antara masyarakat adat dengan lembaga lain maupun antar sesama masyarakat adat, karena pasti saling klaim,” jelasnya.

Ia juga menyatakan, kerja-kerja tersebut sangat tidak mudah, namun harus segera diseriusi. Meski tidak mudah, akan tetapi ia mengapresisai beberapa masyarakat adat Tabaru yang sudah memulai.

“Tetap akan kita dorong supaya aliansi masyarakat adat bisa memberikan atensi, supaya teman-teman masyarakat adat yang ada di Halmahera Barat ini segera mendapatkan pengakuan. Belajar dari Papua Barat Daya itu tidak gampang, tetapi itu kerja-kerja yang harus kita lalui, supaya saudara-saudara kita itu bisa diakui keberadaannya,” tuturnya.

Graal menjelaskan, dengan adanya kunjungan seperti ini, masyarakat berharap suara mereka bisa lebih terdengar di tingkat nasional dan kebijakan yang diambil pemerintah pusat dapat lebih berpihak pada kebutuhan daerah, khususnya masyarakat adat yang selama ini merasa belum mendapatkan tempat yang layak dalam sistem hukum dan pembangunan nasional.

“Karena saya juga lahir dari masyarakat adat jadi saya akan memperjuangkan masyarakat adat agar diakui keberadaannya, dalam dukungan dan relasinya dengan pertambangan yang selama ini tidak ada sama sekali,” tukasnya.

Ia menambahkan, beberapa kebijakan pusat yang dinilai belum optimal menyentuh kebutuhan dasar masyarakat di daerah terpencil, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

“Masukan dari masyarakat akan dibawa ke forum resmi di DPD RI sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusionalnya,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter