Tandaseru — Sejumlah Puskesmas di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pasien.

Salah satu nakes kepada tandaseru.com menyampaikan, pungli dimaksud berupa tambahan biaya Rp 700 ribu bagi pasien bersalin.

Padahal, pasien memiliki kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) pembiayaannya sudah tertanggung.

“Jika sesuai aturan pelayanan persalinan dasar di Puskesmas mestinya bisa ditanggung oleh pembiayaan melalui JKN atau pembiayaan daerah,” ungkap nakes yang enggan namanya diberitakan, Jumat (1/8).

Dugaan ini pun ditanggapi Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Kabupaten Pulau Morotai, Anhar Tufure.

Anhar menegaskan akan menindak petugas bahkan kepala Puskesmas yang melakukan pungli.

“Apapun dalihnya itu tidak diperbolehkan. Biaya pengobatan sudah ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak ada alasan untuk menarik bayaran dari pasien,” tegasnya.

Ia memastikan perihal ini akan dikroscek terjadi di Puskesmas mana.

“Jika kedapatan ada oknum yang melakukan itu, maka kami akan tindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Anhar.

Ia juga menepis isu pemotongan jasa medis sebesar 3,5 persen tiap tenaga medis untuk pembayaran utang daerah atas perintahnya.

Menurutnya, setiap nakes berhak menerima haknya secara utuh sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya tidak pernah menginstruksikan itu. Apa yang menjadi hak nakes yah harus dibayarkan, karena semua kegiatan sudah ada porsinya masing-masing,” pungkasnya.

Ardian Sangaji
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter