Tandaseru — Dinas Kebudayaan kota Ternate, Maluku Utara, melalui Bidang Sejarah dan Cagar Budaya menggelar sidang penetapan dua Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB), Jumat (1/7/2025) di Pendopo Benteng Oranje. ODCB yang disidangkan terdiri dari Struktur Benteng Kastela dan Bangunan Ngara Lamo.
Kegiatan ini resmi dibuka Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate Muslim Gani. Dalam sambutannya ia menyebutkan, Kota Ternate adalah kota yang kaya akan peninggalan sejarah, dengan indikator pada bangunan maupun benda-benda bersejarah yang tersebar di wilayah ini.
“Kita tahu bersama, pulau Ternate pada zaman dahulu pernah menjadi rebutan bangsa-bangsa asing, salah satunya adalah bangsa Portugis. Pada kesempatan sidang kali ini mengenai benteng kastela yang merupakan peninggalan dari bangsa Portugis. Kegiatan ini juga diapresiasi oleh kepala kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI, bapak Winarto,” tuturnya.
Sidang pemeringkatan adalah untuk menjalankan amanah dari undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam UU tersebut, pasal 41 menyebutkan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya”.
Sidang dua cagar budaya kota Ternate dimulai dengan struktur benteng kastela, selanjutnya bangunan Ngara Lamo. Suasana sidang berjalan kondusif, dipimpin langsung oleh Dr. Nurachman Irianto sebagai ketua tim ahli perbantuan kota Ternate, didampingi anggotanya, Irwansyah, Dodi Suprihanto, dan Hudan Irsyadi.
Turut hadir dalam sidang, tim penyusun yang terdiri dari Jamalun Togubu, Rinto Taib, Gunawan Rajim dan Dr. Umi Barjiah. Setelah melalui proses kajian selama tiga jam, maka diputuskan dua objek yang diduga cagar budaya ditetapkan pada peringkat kota.
Terpisah, Kabid Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Rosida, menjelaskan dua cagar budaya, benteng kastela dan bangunan Ngara Lamo, memiliki nilai penting untuk diusulkan menjadi cagar budaya peringkat kota. Selain itu, usulan ini adalah upaya dari bentuk pelestarian.
Tinggalkan Balasan