Tandaseru — Besaran anggaran perjalanan dinas 25 anggota DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, sebesar Rp 6 miliar selama 1 tahun 2025.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan M. Syarif Ali, Jumat (1/8/2025). Rp 6 miliar tersebut di dalamnya ditambah anggaran makan minum ketua DPRD kurang lebih Rp 700 juta.

Syarif menjelaskan, besaran nilai perjalanan dinas anggota DPRD Halbar sebesar Rp 11 miliar lebih, dan makan minum ketua DPRD sejumlah Rp 700 juta lebih tahun ini yang diperoleh atau diakses datanya melalui Sirup LKPP adalah data awal yang di-input sebelum adanya kebijakan efisensi.

“Tetapi setelah adanya kebijakan efisensi melalui Perpres Nomor 1 Tahun 2025, besaran nilai perjalanan DPRD dan makan minum ketua DPRD pun ikut berkurang alias dipangkas,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sesuai hasil review Inspektorat, efisiensi pada anggaran perjalanan dinas anggota DPRD sebesar 50 persen dari total pagu perjadin. Jadi perjalanan dinas DPRD telah dipangkas setengah dan tersisa Rp 6 miliar.

“Begitu juga dengan makan minum ketua DPRD, maupun perjalanan dinas DPRD. Itu semua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.

Mantan Kaban Kesbangpol ini juga menyampaikan, penetapan besaran nilai makan minum ketua DPRD bukan asal dianggarkan, tetapi didasarkan pada SK bupati.

“Jadi dasar penganggaran hak administrasi dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD semuanya berdasarkan regulasi, bukan asal di-plotting,” terangnya.

Ia menambahkan, besaran nilai mami ketua DPRD sebagaimana terpublikasi melalui data pada Sirup LKPP itu sudah termasuk anggaran makan minum open house lebaran Idul Fitri, lebaran Idul Adha, dan openhouse Natal dan Tahun Baru. Namun semua itu tergantung kondisi keuangan, kadang juga tidak ada realisasinya.

“Saat ini anggaran tahun 2025 masih berjalan, dengan kondisi fiskal daerah yang lemah, tentu sangat berpengaruh juga terhadap pelaksanaan tugas Anggota DPRD. Jadi informasi data Sirup yang terindikasi dibawa oleh jasa ‘titipan kilat’ tetap kami terima sebagai bentuk kontrol publik terhadap perencanaan penganggaran hak administrasi dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter