Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam upaya menekan peredaran minuman keras (Miras) dan narkoba di wilayah hukumnya, Kamis (31/7/2025).

Tim Opsnal Satresnarkoba yang terdiri dari Aipda Darwin (Kanit I), Brigpol Julfandi Edi, Briptu Frendy J Tumiwa, dan Briptu Kurnia Sandi Asmara bergerak menuju lokasi menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli miras di Jalan Barito, desa Tosoa, kecamatan Sahu Timur.

Kasi Humas Polres IPTU Michael C Lobiua menjelaskan, setibanya di lokasi tim mendapati dua orang yang tengah melakukan transaksi miras jenis Cap Tikus. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri sebelum diamankan petugas. Meski demikian, tim berhasil menyita 450 botol miras Cap Tikus yang dikemas dalam kantong plastik ukuran 600 ml sebagai barang bukti.

“Barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Polres Halbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, identitas pemilik barang belum diketahui dan masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.

Michael mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Halbar untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dengan menekan peredaran miras dan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melaksanakan razia secara berkala untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran miras dan narkotika,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter