Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, resmi mengeksekusi tiga anggota Satpol PP kota Ternate yang menjadi terpidana kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Julfikram Suardi.
Ketiganya dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memperberat hukuman pidana penjara dari vonis sebelumnya. Eksekusi dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matius Matulisi, Kamis (31/7/2025).
“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman terhadap ketiga terdakwa,” kata Matius.
Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya menjatuhkan vonis ringan yakni pidana penjara selama 1 bulan kepada JF dan dua rekannya. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana selama 5 bulan.
Namun, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengabulkan permohonan jaksa dan menambah hukuman bagi para terdakwa menjadi 3 bulan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, ketiga terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat dan layak menjalani pidana.
Tinggalkan Balasan