Tandaseru — Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Timur, provinsi Maluku Utara, berkomitmen memberdayakan masyarakat lokal di lingkar tambang melalui usaha katering.
Hal ini disampaikan Kabid Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ismail Addin, Kamis (31/7/2025).
Ismail mengatakan, perusahaan tambang tidak boleh hanya fokus pada perekrutan karyawan tetapi juga harus aktif memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar di bidang pemberdayaan. Ruang usaha seperti katering dan lainnya bisa diberikan kepada masyarakat lingkar tambang untuk dikelola secara mandiri.
Meski begitu, ia mengaku masih ada sejumlah perusahaan yang sulit ditemui untuk membahas terkait usaha katering. Sebab perusahaan menganggap sudah tidak akan membayar pajak katering, karena rata-rata dari mereka memiliki dapur sendiri.
“Penafsiran pihak perusahaan kalau masak sendiri, maka tidak ada dasar untuk dikenakan pajak,” ungkapnya.
Walau terkendala dengan hal itu, BPKAD tetap berupaya berkoordinasi agar kantin perusahaan bisa ditutup, supaya usaha katering dapat dikelola masyarakat sekitar sebagai bentuk pemberdayaan.
Jika masyarakat diberdayakan, jelas Ismail, tentu pajak juga akan lancar masuk ke daerah sehingga pemberdayaan dan pendapatan bisa berjalan seiringan.
Ia menambahkan, pajak daerah di Halmahera Timur setiap tahun mengalami peningkatan, apalagi jika di 2025 akhir akan diterapkan pajak online menggunakan aplikasi.
“Sekarang sudah percobaan, jadi seluruh wajib pajak kita alihkan ke bank,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan