Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara mulai mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten Halmahera Utara.
Dugaan pungli ini mencuat setelah adanya laporan pemotongan uang rapel tunjangan kinerja (tukin) triwulan III tahun 2023 milik sejumlah PPPK. Pemotongan tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum pimpinan Kemenag Halut.
Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Eddy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025) menegaskan pihaknya akan memproses kasus tersebut.
“Kami akan proses kasus dugaan pungli di Kemenag Halut,” ujarnya.
Informasi yang diungkapkan LPP Tipikor dalam unjuk rasa di Polda Malut, Senin (28/7/2025), menyebutkan setiap PPPK diminta menyetor uang sebesar Rp 1.500.000 ke rekening salah satu PPPK berinisial D. Transaksi dilakukan melalui Bank Mandiri.
Tindakan pemotongan tukin tersebut diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan masuk kategori pungutan liar. Selain melanggar etika birokrasi, praktik ini juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Menurut LPP Tipikor, kasus ini mulai terbuka ke publik setelah salah satu pegawai PPPK berinisial S memberikan pengakuan dalam pertemuan internal pada 24 September 2024. Dalam pernyataannya, S menyebut pemotongan dilakukan atas perintah langsung pimpinan Kemenag Halut dan dana yang terkumpul kemudian disetorkan ke pihak tertentu di Jakarta.
Tinggalkan Balasan