Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, melaksanakan eksekusi paksa terhadap toko roti ternama Golden Bakery, Selasa (29/7/2025).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan Bank Mega selaku pemenang lelang atas aset tersebut. Proses pengosongan dimulai sekitar pukul 10:00 WIT dan dikawal ketat aparat keamanan.

Seluruh barang di dalam toko diangkut menggunakan truk yang telah disiapkan. Pihak Bank Mega turut hadir menyaksikan langsung jalannya eksekusi.

Panitera Muda Perdata PN Ternate Jefri Pratama menjelaskan eksekusi ini dilakukan berdasarkan risalah lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 24 Juli 2024.

“Bank Mega sebagai pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi ke PN Ternate sejak Maret 2025. Karena itu, kami melaksanakan eksekusi pengosongan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Jefri.

Ia juga menyebutkan, pengadilan telah memberikan teguran atau aanmaning kepada pihak penghuni, dan Ketua PN Ternate memberikan tenggat waktu hingga 3 bulan sebelum akhirnya dilakukan eksekusi.

Jefri menambahkan, selain toko Golden Bakery, Bank Mega juga mengajukan eksekusi terhadap dua objek lainnya, yakni sebuah rumah di kawasan Maliaro dan gedung CFC yang berlokasi di Santiong.

Terpisah, Branch Manager Bank Mega Cabang Ternate, Lily Aini Saputri Kayo, membenarkan ada tiga aset yang telah dilelang dan diajukan eksekusinya.

“Untuk toko Golden Bakery, nilai lelangnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Dua objek lainnya memiliki nilai yang berbeda,” ungkap Lily saat diwawancarai di lokasi.

Menurut Lily, meskipun proses lelang telah dilakukan sejak Juli 2024, pihak penghuni tidak segera mengosongkan tempat tersebut. Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi paksa agar pengosongan bisa dilakukan.

“Kami hanya mengikuti proses yang sah sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter