Tandaseru — Anggota DPRD Halmahera Selatan berinisial EG kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Anti-Corruption Network (IACN). Laporan ini berkaitan dengan kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mendiang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Perwakilan IACN, Yohanes Masudede, mendatangi Gedung KPK pada Selasa (29/7/2025) siang, dengan membawa setumpuk dokumen. Yohanes yang juga Peneliti IRDeM ini menyodorkan nama EG sebagai pihak yang layak diperiksa kembali oleh penyidik KPK.
“Berdasarkan kesaksian dalam persidangan, terdapat aliran dana sekitar Rp 8 miliar ke rekening EG. Dana tersebut diduga berasal dari AGK dan digunakan untuk memfasilitasi perempuan bagi sang gubernur,” ungkap Yohanes selaku Ketua Bidang Riset dan Advokasi IACN kepada sejumlah media di Jakarta.
Rp 8 Miliar untuk Apa?
Nama EG pertama kali mencuat dalam sidang terdakwa Muhaimin Syarif, orang dekat AGK yang juga merupakan saudara ipar EG, yang digelar di Pengadilan Tipikor Ternate, 20 Desember 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK saat itu menghadirkan EG sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, EG mengakui menerima dana dari AGK, jumlahnya tak main-main: Rp 8 miliar, masuk ke tiga rekening atas namanya.
Uang tersebut, menurut jaksa dan sejumlah saksi lain, digunakan untuk keperluan pribadi AGK. Salah satu yang paling menyolok: menyediakan perempuan untuk sang gubernur.
Yohanes menilai, peran EG tak bisa dipandang sebelah mata.
“Dia bukan sekadar penerima dana, tetapi fasilitator. Ini masuk ke ranah suap dan pencucian uang,” katanya.
Desakan untuk Jerat Hukum
Dalam laporan yang diserahkan ke KPK, IACN mendorong penegakan hukum terhadap EG dengan berbagai pasal. Di antaranya, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dikaitkan dengan Pasal 269 dan 506 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Yohanes, praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak moral penyelenggara negara.
“Kami khawatir ini bagian dari jejaring kuasa yang selama ini membungkam transparansi anggaran dan mengatur proyek-proyek di Maluku Utara,” ujarnya.
Ancaman Pembungkaman
Bagi IACN, pelaporan ini bukan akhir, melainkan awal pengawalan. Yohanes menyebut pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus EG, termasuk membuka jaringan kolusi yang mencoba melindunginya dari jerat hukum.
“Kami tidak segan-segan melaporkan oknum yang coba membekap kasus ini. Publik Maluku Utara berhak tahu apa yang terjadi di balik panggung kekuasaan,” kata Yohanes, yang juga mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Yogyakarta.
Respons KPK Masih Ditunggu
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan tanggapan resmi atas laporan IACN. Namun pihak Humas dan Pengaduan Masyarakat KPK, menurut Yohanes, telah menerima dan mencatat laporan mereka untuk ditindaklanjuti.
Kasus AGK memang telah menjadi babak gelap dalam sejarah politik Maluku Utara. Tapi jika nama-nama yang diduga terlibat tak disentuh hukum, babak itu bisa berubah menjadi tragedi berkepanjangan: kekuasaan yang dibiarkan kotor, dan hukum yang mandek di tengah jalan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.