Tandaseru — Massa aktivis anti kriminalisasi bersama tim pengacara dari 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (23/7).

Mereka meminta kejaksaan agar menghentikan penuntutan dan membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji yang kini masih dalam penahanan sebagai tersangka.

Pengacara 11 warga adat Maba Sangaji, Wetub Toatubun dalam kesempatan itu juga menyerahkan sejumlah dokumen yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara maupun kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur yang diserahkan kepada Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga.

Beberapa dokumen berisikan kronologi perjuangan warga adat Maba Sangaji dalam membela tanah adatnya dari aktivitas tambang nikel PT Position, disertai dengan lampiran surat keberatan masyarakat adat Maba Sangaji terhadap aktivitas PT Position, juga dokumentasi visual kondisi pencemaran di sungai Maba Sangaji.

Saat penyerahan dokumen tersebut, Wetub menyampaikan bahwa 11 warga adat Maba Sangaji ini merupakan pejuang lingkungan yang tidak dapat digugat secara perdata maupun dituntut secara pidana.

“Kami menganggap mereka sebagai pejuang lingkungan karena berdasarkan Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) pasal 66 bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat, dia tidak dapat digugat secara perdata maupun dituntut secara pidana,” cetus Wetub.

Aksi aktivis anti kriminalisasi di depan kantor Kejati Maluku Utara.(Tandaseru/Ardian Sangaji)

Anggota YLBHI ini menegaskan, bahkan dalam pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 pun mengatur tentang pedoman tentang Penanganan Tindak Perkara Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ketika aparat penegak hukum dari penyidik hingga tingkat kejaksaan memaksakan perkara ini sampai ke penuntutan, kami menganggap ini sebagai kriminalisasi terhadap suara-suara kritis masyarakat adat atas lingkungan mereka, atas ruang hidup mereka,” tegasnya.

Wetub menganggap 11 warga Maba Sangaji telah ditangkap secara sewenang-wenang dan diduga mendapat tindakan kekerasan oleh aparat gabungan.

“Dari kami salah satu permohonan untuk menghentikan penuntutan di pengadilan,” pungkasnya.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter