Tandaseru — Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat adanya 129 kasus tindak pidana yang masuk dari laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur menjadi laporan terbanyak.

Kapolres AKBP Dedi Wijayanto dalam keterangannya menjelaskan, dari 129 kasus tersebut, 58 masih dalam tahap penyelidikan (lidik), 10 kasus masuk tahap penyidikan (sidik), dan 17 kasus telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

“Data ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan serius di wilayah hukum Polres Pulau Morotai. Kami terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan serta melakukan pendekatan preventif,” ujar Dedi, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, pihak kepolisian juga rutin melakukan sosialisasi dan edukasi hukum ke sekolah-sekolah serta lingkungan masyarakat sebagai upaya pencegahan. Ia pun mengimbau seluruh masyarakat tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, terutama yang melibatkan anak dan perempuan.

“Keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah hingga pemerintah daerah, sangat penting untuk melindungi generasi muda dari kejahatan seksual,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter