Tandaseru — Anggota DPRD kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial M, dipolisikan atas dugaan pemerkosaan terhadap korban berinisial D (28 tahun). Peristiwa itu dilaporkan terjadi di perumahan DPRD, desa Mangega, kecamatan Sanana Utara.

Kasi Humas Polres Sula IPDA Rizal Polpoke yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Menurutnya, dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 31 Apri 2025.

“Ini yang melaporkan adalah kuasa hukum dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap kliennya yang berumur 28 tahun di perumahan DPRD sekitar jam 06:30 Senin pagi,” kata Rizal, Selasa (22/7/2025).

Sementara kuasa hukum korban, Jayadin Laode, mengungkapkan laporan yang dimasukkan untuk kliennya telah diproses polisi dengan baik.

“Alhamdulillah hari ini kami sudah selesai melakukan pelaporan, selanjutnya kami serahkan ke pihak kepolisian. Kami berharap kasus yang kami laporkan ini ditangani secara profesional dan proporsional karena kami akan mengawal kasus ini sampai ke titik tuntasnya,” ujarnya.

Sahril Abdullah
Editor
Riski Sarmin
Reporter