Tandaseru — Sekretariat DPRD kota Ternate, Maluku Utara, menganggarkan Rp 300 juta untuk pengadaan tablet Android bagi 30 wakil rakyat. Dana tersebut bersumber dari APBD induk tahun 2025.
Gadget merek Samsung S10 yang sudah didistribusikan sejak awal Juni 2025 itu dipakai para anggota DPRD sebagai penunjang kegiatan.
Sekwan DPRD Ternate Aldhy Ali mengungkapkan, pengadaan tablet tersebut untuk menunjang kerja-kerja anggota yang sudah menjadi kebutuhan di era saat ini. Sehingga dokumen APBD maupun dokumen perda lainnya ikut dimasukan ke dalam tablet.
“Kalau sebelumnya seluruh dokumen, baik itu dokumen APBD maupun perda lainnya kita lakukan percetakan dan jilid, nah sekarang sudah tidak lagi karena Sekretariat hanya mendistribusikan lewat dokumen digital,” kata Aldhy, Selasa (22/7/2025).
Dengan tablet, Aldy mengatakan, pekerjaan lebih cepat dan efisien.
“Terpenting, tingkat produksi sampah kertas jauh berkurang,” ucapnya.
Ia menjelaskan, saat ini seluruh Sekretariat DPRD sudah menggunakan E-Risalah, yakni sistem digital untuk mencatat, menyimpan, dan mendistribusikan notulen rapat atau dokumen lainnya secara elektronik. Atas dasar itu pula, pihaknya mengalokasikan ratusan juta untuk belanja tablet.
Samsung Galaxy tab tipe S10 dibanderol dengan kisaran harga Rp 8 juta lebih. Jika anggaran tablet untuk 30 anggota DPRD sebesar Rp 300 juta, maka per anggota dapat Rp 10 juta untuk satu unit tablet.
Penggunaan tablet, kata Aldy, sudah mulai digunakan bertepatan dengan agenda pembahasan KUA-PPAS 2026 dan pembahasan ranperda yang kini telah masuk propemperda 2025.
Alokasi anggaran untuk belanja tablet ini mendapat sorotan akademisi Universitas Khairun Ternate, Aziz Hasyim. Ia menyatakan, apabila pengadaan tablet itu menunjang kerja-kerja dan bisa meminimalisir anggaran, tentu sah-sah saja. Tetapi kalau barang elektronik seperti ini harus dialokasikan setiap tahun berarti ini juga pemborosan.
“Kalau tablet ini dialokasikan setiap lima tahun sekali atau setiap periode jabatan, itu masih masuk akal. Tetapi kalau setiap tahun, itu sama saja dengan percetakan kertas, artinya anggarannya sama saja dengan penggunaan sebelumnya,” kata Aziz.
Menurut Aziz, yang menjadi catatan penting pengadaan tablet tidak boleh dianggarkan setiap tahun. Mengingat efisensi anggaran dan kondisi keuangan daerah, belum lagi masih banyak kebutuhan daerah yang harus diselesaikan.
“Sekwan harus menjelaskan secara detail urgensi pengadaan tablet. Jangan sampai hanya dibeli kemudian dipakai hanya buat gaya-gayaan saja, atau ikut-ikutan tren. Betul, di era saat ini, kita dituntut kerja-kerja digitalisasi, tetapi di sisi lain perlu kita ketahui bahwa setiap pengadaan yang menggunakan APBD ataupun sumber dana lainnya harus jelas, detail dan transparan,” tegasnya.
Dosen Fakultas Ekonomi ini juga mengingatkan para anggota DPRD untuk memanfaatkan tablet sesuai tujuan, bukan sebaliknya. Sehingga anggaran Rp 300 juta dari APBD 2025 ini juga, benar-benar diperuntukan untuk menunjang kegiatan anggota DPRD.
Ia juga menambahkan, penting diketahui bahwa penggunaan tablet adalah bukan untuk kepentingan pribad.
“Selesai masa jabatan, ya dikembalikan karena itu jadi aset pemkot. Anggota yang baru juga bisa pakai tablet yang sama. Karena ini sifatnya pinjam pakai, bukan milik pribadi,” tandas Aziz.
Tinggalkan Balasan