Tandaseru — Para nelayan Halmahera Timur, Maluku Utara, diminta melakukan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan keselamatan kerja saat malakukan aktivitas penangkapan ikan di laut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pengawasan dan Pengelolaan Ruang Laut Dinas Klautan dan Perikanan Haltim, Mahuba Tuheteru, Senin (21/7/2025).
Kepada awak media, Mahuba mengatakan pentingnya para nelayan memiliki asuransi karena pekerjaan nelayan sangat berisiko tinggi, apalagi dengan kondisi cuaca yang tidak menentu seperti saat ini.
“Makanya kami menyarankan agar para nelayan bisa segera mengurus BPJS ketenagakerjaan itu, agar jika terjadi kecelakaan kerja bisa melakukan klaim untuk dilakukan penanganan oleh pihak BPJS,” jelasnya.
Kata dia, dalam pengurusan BPJS para nelayan bisa secara langsung mendatangi kantor Disnakertrans Haltim untuk menemui perwakilan BPJS.
“Per bulan itu Rpn16.800, tetapi para nelayan disarankan untuk bisa membayar 3 bulan sekligus agar BPJS-nya tetap aktif,” katanya.
Pemda melalui DKP sedang menyiapkan payung hukum atas pembayaran BPJS untuk nelayan, sehingga ke depan pembayaran BPJS untuk nelayan bisa menjadi tanggungan pemerintah daerah.
“Makanya saat ini kita dorong para nelayan untuk mendatarkan BPJS secara mandiri, sehingga jika regulasi sudah tuntas pemerintah daerah yang akan melakukan pembayaran,” ujarnya.
Sementara itu, untuk besaran tanggungan PBJS jika adanya kecelakaan kerja bisa mencapai Rp 72 juta.
“Untuk sosialisasi penggunaan BPJS ini kemarin sudah disosialisasikan langsung oleh pihak BPJS kepada nelayan, tetapi ini perlu kami informasikan agar semua nelayan di Haltim bisa mengetahui dan mengurus BPJS-nya. Ini sangat penting untuk para nelayan kita,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan