Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial MAE (26 tahun), yang ditangkap atas kepemilikan puluhan saset sabu pada Juni 2025 lalu.

“Hari ini kami telah melimpahkan berkas tahap I ke JPU,” kata Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Menurut mantan Kapolsek Ternate Selatan itu, pelimpahan dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara.

“Kalau sudah tahap I, selanjutnya tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh JPU. Jika dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan dengan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Tapi jika belum lengkap atau ada petunjuk, penyidik akan segera melengkapi sesuai arahan JPU,” jelasnya.

Suherman berharap pelimpahan berkas tahap I ini dapat langsung dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya.

“Kami berharap berkas dinyatakan lengkap supaya segera masuk tahap II,” ujarnya.

Diketahui, MAE ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Ternate pada Juni 2025 di Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 43 saset sabu ukuran kecil yang diduga siap edar.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter