Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan ledakan speedboat Bela 72 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menewaskan enam orang penumpang, termasuk mantan bupati Pulau Morotai yang juga calon gubernur Malut, Benny Laos. Benny juga merupakan pemilik speedboat naas itu.

Tragedi itu terjadi pada 12 Oktober 2024 di pelabuhan regional Bobong, kabupaten Pulau Taliabu.

Tersangka dalam kasus ini yakni RS alias Rahmat, yang merupakan nakhoda speedboat. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Ditreskrimum melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta meminta keterangan dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang merupakan istri Benny.

Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi membenarkan berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU.

“Untuk kasus speedboat Benny Laos masih dalam tahap penelitian jaksa,” ujar Widyana, Senin (21/7/2025).

Dalam peristiwa tragis itu, selain Benny Laos, lima korban lainnya yang meninggal dunia yakni anggota DPRD Maluku Utara dari Partai Demokrat Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Hamdani Buamonabot, serta dua warga sipil Mahsudin Ode Muisi dan Nasrun.

Sementara itu, 16 penumpang lainnya mengalami luka-luka, baik ringan maupun berat, termasuk Sherly Tjoanda.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter