Tandaseru — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan penertiban penjual ikan yang berjualan di bahu jalan raya Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (17/7/2025).
Penertiban ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pulau Morotai Anwar Sabadar.
Menurut Anwar, para penjual ikan beralasan berjualan di bahu jalan karena tidak mendapat tempat di Pasar CBD.
Sementara di Pasar CBD kata dia, ada sekitar 112 stand penjualan ikan yang disediakan Pemda Pulau Morotai dan bisa dipakai oleh siapa saja.
“Jadi hari ini kami masih berikan toleransi, tapi untuk besok kami sudah tindak, tidak ada lagi jualan ikan di jalan,” kata Anwar.
Apalagi kata dia, tidak lama lagi akan dilaksanakannya Morotai Festival.
“Ini mau menyambut festival, supaya kota kabupaten kita harus bersih,” pungkasnya.
Sementara itu, Marwa salah satu penjual ikan mengaku terpaksa berjualan di bahu jalan karena tidak memiliki tempat di pasar.
“Jadi saya mendingan jualan di tempat yang nyaman saja, saya juga waktu itu sudah masuk, tapi ada yang bilang meja-meja sudah ada yang punya, terus saya berjual dimana, makanya saja terpaksa jual di bahu jalan,” ungkap Marwa.
Tinggalkan Balasan