Tandaseru — Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara, mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sepanjang Januari 2025 hingga pertengahan Juli ini, Kejari berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.622.840.441 dari kasus korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Covid-19 pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari Sula, Priya Agung Jatmiko, mengungkapkan, angka pengembalian tersebut berasal dari penanganan kasus korupsi yang sempat menyita perhatian publik di wilayah itu.
“Jadi pengembalian itu dari perkara Covid-19 tahun 2021,” ujar Priya saat dikonfirmasi di Ternate, Kamis (17/7/2025).
Priya menegaskan, komitmennya dalam menyelesaikan seluruh perkara tindak pidana korupsi yang kini sedang ditangani. Namun, ia mengingatkan bahwa proses penanganan perkara korupsi tidaklah semudah perkara pidana umum.
“Penanganan kasus Tipikor berbeda dengan perkara pidana umum. Kami harus benar-benar teliti dan jeli dalam mengambil tindakan agar tidak salah sasaran,” tegasnya.
Ia pun meminta masyarakat tetap bersabar dan memberi ruang kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Tinggalkan Balasan