Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kelurahan Kalumata, kecamatan Ternate Selatan. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025, polisi mengamankan seorang pria berinisial GS alias Iwan (45 tahun).

Kapolres AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menyampaikan, penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Suherman setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 27 saset plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 13 gram,” ungkap Umar, Rabu (16/7/2025).

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Penangkapan bermula saat petugas melihat terduga pelaku sedang duduk bersama istrinya di tempat jualan nasi kuning di depan rumahnya.

Polisi langsung melakukan interogasi di tempat dan melanjutkan dengan penggeledahan rumah. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sabu yang disembunyikan di bawah pohon pisang di belakang rumah.

“Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh salah seorang warga setempat,” jelas Umar.

Meskipun hasil tes urine menunjukkan terduga pelaku negatif narkoba, penyidik tetap melanjutkan proses hukum karena diduga kuat GS alias Iwan adalah seorang pengedar.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Ternate. Penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan laboratorium, gelar perkara, serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter