Tandaseru — Tim Resmob Polsek Ternate Selatan meringkus seorang pria berinisial FT (31 tahun), warga kelurahan Kota Baru, kecamatan Ternate Tengah, kota Ternate, Maluku Utara, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di sejumlah wilayah di Kota Ternate.

Kapolsek Ternate Selatan IPDA Fatmawati Sukur mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 12 Juli 2025 sekitar pukul 14:00 WIT. Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dugaan pencurian sebuah power ampli dari mobil yang terparkir di kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan, pada Kamis 10 Juli 2025 sekitar pukul 22:30 WIT.

“Terduga pelaku diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DB 3328 AZ yang digunakan saat melancarkan aksinya,” ujar Fatmawati, Selasa (15/7/2025).

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri power ampli dari dashboard mobil milik korban. Tidak berhenti di situ, Resmob melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana lain yang juga dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian beberapa unit handphone di sejumlah kelurahan, dan menjualnya kepada warga di kelurahan Kota Baru,” sambung Fatmawati.

Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan tersebut, termasuk satu unit handphone Vivo Y15s biru dan satu unit power ampli merk Performa 1200 watt perak. Semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ternate Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sedikitnya ada 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa kelurahan, yakni kelurahan Gambesi, Mangga Dua, Salero, Tanah Raja, Tanah Tinggi, Jati, Takoma, Toboko, Kota Baru, Bastiong dan Akehuda.

Fatmawati menegaskan, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini, menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun TKP tambahan.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang agar segera melapor ke Polsek Ternate Selatan,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter