Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara Mirjan Marsaoly mendesak Kejari Ternate mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ternate tahun anggaran 2019.

Desakan ini mencuat menyusul munculnya sorotan terhadap penggunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate. Pada tahun 2019, Pemerintah Kota Ternate diketahui mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 2,7 miliar kepada KPU dan Rp 1 miliar kepada Bawaslu.

Menurut Mirjan, potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut perlu segera ditelusuri untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Kami minta Kejari Ternate tidak tinggal diam. Ini menyangkut uang negara, harus ada audit dan penelusuran apakah dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya atau tidak,” tegas Mirjan, Selasa (15/7/2025).

Ia juga menambahkan, selain KPU dan Bawaslu, perhatian juga perlu diarahkan ke organisasi lain penerima hibah seperti Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Ternate, yang turut menerima dana hibah dari Pemkot di tahun yang sama.

“Jangan hanya satu dua lembaga yang disorot. Semua penerima hibah harus diaudit agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari telah mengusut dana hibah KONI dan menetapkan mantan ketua dan bendahara KONI sebagai tersangka dugaan korupsi.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter