Tandaseru — Sebanyak 19.203 dari total 70.479 pekerja di Kota Ternate, Maluku Utara, belum tercover jaminan sosial ketenagakerjaan. Itu artinya, baru sekitar 51.276 pekerja yang telah tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Angka tersebut disampaikan Wali Kota Ternate, Dr. H. M Tauhid Soleman, M.Si, dalam kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar di Royal’s Resto Ternate, Selasa (15/7/2025).

Tauhid menyebutkan, jaminan sosial bukan hanya kewajiban melainkan juga langkah penting dalam melindungi harkat dan martabat tenaga kerja yang menjadi bagian penting dalam pembangunan.

Menurut dia, Pemerintah Kota Ternate di masa kepemimpinannya ini telah melaksanakan amanat undang-undang melalui berbagai kebijakan, termasuk membuat peraturan wali kota maupun instruksi wali kota, guna memperluas cakupan perlindungan sosial.

Berbagai kelompok yang telah didaftarkan dalam program ini. Seperti tenaga honorer atau PTT di lingkup Pemkot Ternate, perangkat RT/RW, petugas kebersihan, petani, nelayan, sopir angkot, tukang ojek, hingga masyarakat kurang mampu berdasarkan data P3KE.

“Komitmen kami jelas, kami ingin perlindungan jaminan sosial ini bisa menyentuh seluruh lapisan pekerja, baik formal maupun informal,” tegas Tauhid.

Orang nomor satu di Kota Ternate ini menekankan bahwa pemerintahannya akan terus memperkuat upaya perlindungan jaminan sosial dengan menjalin sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan pelaku usaha.

Disamping itu, pemerintah kota juga mendorong pemahaman terhadap hak-hak ketenagakerjaan melalui kegiatan sosialisasi. Optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini pun sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mendagri terkait implementasi program BPJS di daerah.

Tauhid berharap, untuk sisa tenaga kerja di Kota Ternate yang belum terlindungi dapat diakomodasi dalam program kepesertaan pada tahun ini, guna mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) secara menyeluruh.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter