Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Pemerintah Daerah Halmahera Selatan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni AH, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halsel, serta dua konsultan masing-masing MMN, dan MA.
Penetapan ini berdasarkan surat resmi Ditreskrimsus Polda Malut yaitu:
- AH: Surat Penetapan Nomor S Tap/02/VI/2025
- MMN: Surat Penetapan Nomor S Tap/03/VI/2025
- MA: Surat Penetapan Nomor S Tap/04/VI/2025
Semua tertanggal 30 Juni 2025.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut. Ia menyatakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Tinggal pemberkasan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Bambang, Selasa (8/7/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 4,19 miliar.
Pinjaman Pemkab Halsel ke PT SMI dilakukan pada 28 Desember 2017 ditandatangani Bupati Bahrain Kasuba dan Dirut PT SMI saat itu, Emma Sri Martini. Total pinjaman sebesar Rp 150 miliar dengan jangka waktu lima tahun mulai dicairkan 2018 dan pembayaran dimulai tahun 2019.
Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan Pasar Tuwokona dan tiga ruas jalan di Kota Labuha. Namun, proses pengajuan dan persetujuan pinjaman diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, pinjaman jangka menengah tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah. Sementara masa jabatan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasim berakhir 21 Mei 2021. Namun, kewajiban pembayaran utang masih membebani APBD hingga 2023, dengan sisa pinjaman sebesar Rp 118 miliar.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Halsel periode 2014–2019 dalam proses pembahasan dan persetujuan pinjaman. Beberapa mantan anggota dewan telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya dugaan pembagian “fee” senilai Rp 3,5 miliar kepada DPRD dalam proses pembahasan dan pengesahan pinjaman tersebut.
Polda menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam pencairan dan penggunaan dana pinjaman.
Tinggalkan Balasan