Tandaseru — Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Ternate, Maluku Utara, memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) hasil sitaan dari berbagai operasi yang digelar sejak April hingga Juli 2025. Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Ternate, Selasa (1/7/2025).
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yuliyanto mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ternate dalam memberantas peredaran miras ilegal yang menjadi salah satu pemicu utama tindak kriminal di wilayah hukum Kota Ternate.
“Total miras yang dimusnahkan sebanyak 6.245 liter dari berbagai jenis, mulai dari miras tradisional hingga produk berlabel. Ini hasil kerja keras seluruh jajaran Polres dan Polsek dalam kurun waktu tiga bulan terakhir,” ujar Anita.
Adapun jenis miras yang dimusnahkan antara lain:
- Cap Tikus: 315 kantong dan 5.438 botol
- Akar: 307 botol dan kantong plastik
- Arak: 123 botol
- Ciu: 44 botol
- Bir putih dan bir hitam: 69 kaleng dan botol ukuran 600 ml
- Jenis arak impor seperti Soju, Daebak, hingga Mansion House
- Beberapa jenis botol miras berlabel seperti Anggur Merah, Anggur Kolesom, hingga Whisky Drum
Jika dikalkulasikan, total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai Rp 318.490.000.
“Kami berharap dukungan semua elemen masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga ketertiban, melaporkan peredaran miras, dan menciptakan lingkungan yang aman serta sehat dari pengaruh alkohol,” tutup Anita.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan semua miras ke dalam drum besar yang telah disiapkan, disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Tinggalkan Balasan