Tandaseru — Kepala Desa Kabau Pantai, kecamatan Sulabesi Barat, berinisial MU, dilaporkan ke Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara. Ia dilaporkan warganya atas dugaan penggelapan Dana Desa senilai Rp 200 juta.
Kasus ini mencuat setelah warga Kabau Pantai membuat laporan beberapa pekan lalu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sula.
Kasi Intelijen Kejari Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025), membenarkan adanya laporan tersebut.
“Desa Kabau Pantai memang ada laporan dari dua orang warga. Kami juga telah intensif berkomunikasi dengan pelapor, dan kepala desa sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Menurutnya, para pelapor menginginkan Dana Desa tahun 2021 yang diduga digelapkan MU dikembalikan.
“Dari hasil klarifikasi, kepala desa menyatakan bersedia mengembalikan dana desa yang telah diselewengkan,” ujarnya.
Raimond menjelaskan, pengembalian dana tersebut akan dilakukan berdasarkan LHP Inspektorat, dan telah diberikan batas waktu hingga Agustus 2025.
“Kami berikan waktu sampai Agustus 2025. Jika sampai waktu yang ditentukan belum ada pengembalian, maka pelapor diminta segera menginformasikan kepada kami. Selanjutnya akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Ia menekankan, Kejari Sula menunggu itikad baik Kepala Desa Kabau Pantai. Namun jika tidak ada pengembalian dana hingga batas waktu yang ditentukan, maka proses penyidikan akan segera dilakukan.
“Jadi, intinya kami tunggu sampai bulan Agustus, sesuai tanggal yang telah disepakati. Jika kepala desa tidak juga mengembalikan, maka kami akan memproses kasus ini secara hukum,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan