Tandaseru — Kejari Halmahera Timur, Maluku Utara, melakukan penggeledahan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Haltim, yakni Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) dan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UMKM, Senin (30/6/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi ruang terbuka hijau (RTH) masjid raya Iqra tahun anggaran 2022 dan 2023 senilai Rp 5,9 miliar. Langkah ini dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Ahmad Bagir didampingi Kasi Intelijen Muhammad S Mae dan Kasi Pidum Komang Noprizal.
Kepala Kejari Haltim Satria Irawan dalam konferensi pers mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Kejari merupakan tindakan hukum untuk mencari alat alat bukti yang diperlukan dalam perkara itu.
“Proyek RTH masjid raya Iqra ini penganggarannya melekat di Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup untuk tahun 2022 dan 2023 dan sisanya penganggarannya melalui dana CSR PT Antam,” jelas Satria.
Menurutnya, salah satu indikasi kerugian yang ditimbulkan atas perkara tersebut adalah adanya penganggaran berulang di mana pekerjaan yang sudah selesai dianggarkan ulang sehingga ada indikasi merugikan keuangan daerah.
“Secara ekplisit untuk kerugian negara belum ada, tetapi kita sudah ada untuk kantong-kantong mana yang akan kita pakai untuk menghitung kerugiannya,” terangnya.
Satria memaparkan, dalam penggeledahan tersebut 60 dokumen berhasil disita dari kantor DPLH. Dokumen-dokumen ini akan dijadikan alat bukti tambahan.
“Dan dalam perkara ini sudah sebanyak 13 orang telah diperiksa dan berstatus sebagai saksi. Untuk calon tersangka belum kita umumkan sekarang. Nanti kami rampungkan semua, kerugian negara, saksi ahli dan lainnya baru kami sampaikan siapa yang bertanggungjawab dalam perkara ini,” paparnya.
Ditanya besaran nilai proyek RTH tersebut, orang nomor satu di Kejari Haltim itu mengatakan, untuk penganggaran melalui APBD tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 4,7 miliar. Sedangkan untuk CSR PT Antam tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 1,1 miliar.
“Jadi untuk APBD itu ada empat paket dengan nilai Rp 4,7 miliar dan dua paket menggunakan dana CSR sebesar Rp 1,1 miliar sehingga totalnya sebesar Rp 5,9 miliar,” rincinya.
Satria meminta seluruh masyarakat Haltim agar bisa mengawal dan memantau progres setiap kasus yang ditangani Kejari guna memastikan transparansi atas setiap kasus yang ditangani.
“Kami juga minta teman-teman pers bisa mengawal. Kami tetap siap untuk transparan setiap kasus yang kami tangani,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan