Tandaseru — Tim gabungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berhasil menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Dinas Kesehatan Sula tahun anggaran 2021.

Tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Yusri, Direktur PT HAB Lautan Bangsa. Ia telah masuk dalam daftar buronan Kejaksaan sejak 14 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor TAP-11/A.Q.2/Ft.1/03/2025. Yusri ditangkap di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, dalam keterangannya menjelaskan pengadaan BMHP tersebut merupakan bagian dari program percepatan penanganan Covid-19.

Namun, prosesnya diduga sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.622.804.441 berdasarkan hasil audit BPKP.

“Penangkapan ini adalah komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi yang telah merugikan negara. Tersangka sebelumnya telah masuk dalam DPO, dan kini berhasil diamankan,” ujar Richard, Senin (30/6/2025).

Sebelum Muhammad Yusri, dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum lebih dahulu, yakni Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ibnu Tamrin Umabaihi sebagai pejabat pengadaan. Keduanya telah divonis bersalah dan putusan hukumnya telah inkrah di Mahkamah Agung.

Dalam perkara ini, Muhammad Yusri disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan praktik korupsi di wilayahnya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter