Tandaseru — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal yang berlokasi di desa Roko, kecamatan Galela Barat.

Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah penyidik merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan awal. Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk dilakukan penelitian sesuai ketentuan hukum.

“Berkas perkara tahap I telah kami serahkan ke JPU. Saat ini masih dalam proses penelitian,” kata Kasat Reskrim Polres IPTU Sofyan Torid saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial N (48 tahun), warga kecamatan Tobelo; A (44 tahun), warga Galela Barat; dan J (45 tahun), warga Tobelo Selatan.

Proses hukum ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah langsung Kapolda Irjen Pol Waris Agono yang menegaskan komitmennya memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Malut.

Penyerahan berkas perkara dilakukan sesuai dengan Surat Pengantar Kapolres Halmahera Utara Nomor B/53/VI/2025/Reskrim tertanggal 25 Juni 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, sebagai perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Halmahera Utara, mengingat aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga sekitar.

Polres Halmahera Utara menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ke meja persidangan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas pertambangan ilegal lainnya di wilayah hukum Halut.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter