Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, Maluku Utara, mengungkap kasus narkotika jenis ganja di kelurahan Tobeleu, kecamatan Ternate Utara.

Kapolres AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (29/6/2025).

Menurut Umar, penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 16:30 WIT, setelah anggota opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari informan yang berpartisipasi mengungkap kasus. Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba IPTU Suherman.

Berdasarkan informasi tersebut, Suherman memimpin tim opsnal Satresnarkoba Polres Ternate melakukan penyelidikan dan pemantauan tersangka. Setelah pemantauan, tim opsnal melihat tersangka MFT (22 tahun) keluar dari tempat kosnya dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 saset plastik bening berisi ganja dengan berat 7,03 gram, 60 saset bening kosong, 1 alat bong, 1 unit HP Vivo, dan 1 buah kartu sim.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Umar.

Polres Ternate akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran narkotika.

“Masyarakat dapat membantu dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan menjauhi narkoba,” tambah Umar.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter