Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono memimpin rapat koordinasi internal terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Malut.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya Satgas TPPO dalam menekan dan mencegah praktik perdagangan orang yang belakangan menjadi perhatian nasional.

Dalam rapat tersebut, Waris menjelaskan tentang mekanisme kerja Satgas TPPO yang dibentuk berdasarkan peraturan Kapolri. Ia menyampaikan bahwa Satgas TPPO di bawah kendalinya terdiri dari enam subsatgas, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi dalam menangani berbagai aspek TPPO.

“Penjelasan peraturan Kapolri sebagai Kasatgas tingkat pusat sudah kami sampaikan, termasuk tugas-tugas utama dari Satgas TPPO dan enam subsatgas yang terlibat di dalamnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun lalu, tercatat ada tiga kasus TPPO yang ditangani di wilayah Maluku Utara. Menyikapi hal itu, pihaknya berencana menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Dalam waktu dekat, kita akan melaksanakan rakor bersama semua stakeholder. Ini penting sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” kata Waris.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan langkah-langkah preventif agar kasus serupa tidak kembali terjadi di Maluku Utara.

“Kami ingin memastikan bahwa upaya pencegahan berjalan maksimal. Harapannya, tidak ada lagi praktik perdagangan orang di wilayah kita,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter