Tandaseru — Tiga pria berinisial SB (19 tahun), SU (29 tahun), dan MK (28 tahun), warga kecamatan Taliabu Timur, kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dipolisikan usai diduga menyetubuhi dan mencabuli seorang remaja. Korban masih berusia 16 tahun.

Kapolres Taliabu AKBP Adnan Kashogi dalam keterangannya mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 Maret 2025, sekira pukul 02.00 WIT di salah satu gedung di Taliabu Timur.

Adnan menuturkan, SB diketahui memacari korban. Saat dalam perjalanan pulang dari suatu acara, SB kemudian menyetubuhi korban di sebuah gedung.

“Kejadian tersebut terjadi pada dini hari, lalu didengarlah (diketahui) oleh SU dan MK yang saat itu juga pulang dari tempat acara dan melewati bangunan tersebut,” ungkap Adnan, Senin (2/3/2025).

Saat melewati gedung tersebut, SU dan MK menemukan SB dan korban dalam keadaan tak berpakaian. Keduanya kemudian mengancam dan akhirnya terjadilah persetubuhan serta pencabulan terhadap korban.

Perbuatan bejat itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban.

“Untuk penanganan kasus ini sudah tahap 1 namun P19 akan dilengkapi oleh jaksa untuk segera mendapatkan P21. Saat ini tidak ada kendala dari jajaran penyidik dan segera dilengkapi kemudian,” katanya.

Adnan melanjutkan, pelaku disangkakan dengan pasal perlindungan anak di bawah umur.

“Terkait persangkaannya mungkin hampir sama namun agak berbeda, dua orang persetubuhan dan satu pencabulan,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter