Tandaseru — Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menangkap dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja dan obat terlarang jenis Hexymer.

Pelaku berinisial ELP (24 tahun) tertangkap tangan membawa 28 plastik bening ukuran sedang berisi ganja dengan berat kotor seluruhnya 359,0 gram. Sedangkan pelaku berinisial WP (25 tahun) membawa 759 butir obat-obatan jenis Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl 2 mg.

Kapolres AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di Gemaf, kecamatan Weda Utara. Kasat Resnarkoba IPDA M Hasba lantas memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Setelah penyelidikan dan pengembangan, pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 22:00 WIT, bertempat di indekos Gefariel kamar nomor 10, tim melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku. Namun salah satu berhasil melarikan diri, yakni ELP, yang kemudian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 11:00, tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di wilayah hukum Polres Halmahera Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya kemudian memerintahkan kepada Kasat Resnarkoba dan tim untuk melakukan penangkapan terhadap DPO dimaksud,” ungkap Aditya dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).

“Dan pada hari Jumat (23/5/2025), Kasat Resnarkoba beserta tim berangkat ke Jailolo, Halmahera Barat. Setelah melakukan pencarian selama 5 hari, tepatnya pada hari Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 15:30, DPO berhasil diamankan di tempat persembunyian tersangka selama melarikan diri yakni di desa Tedeng, kecamatan Jailolo,” paparnya.

Aditya mengatakan, setelah diamankan, ELP lalu diinterogasi. Ia mengakui bahwa barang bukti berupa ganja 28 bungkus plastik bening ukuran sedang merupakan miliknya.

“Barang bukti tersebut diakui diperoleh dari Rickardo yang pada saat ini berada di Jayapura. Atas pengakuan tersebut, tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Halmahera Tengah untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan,” jelas mantan Kapolres Halmahera Selatan itu.

Pasal yang diterapkan kepada ELP adalah Pasal 114 ayat (2) yakni perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kemudian Pasal 111 ayat (2) yakni perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebaga mana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sementara untuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl jenis Hexymer, Aditya mengatakan, pengungkapannya berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis obat-obatan di desa Sawai, kecamatan Weda Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim menuju ke Lelilef Sawai. Setibanya di Lelilef, setelah melakukan penyelidikan intensif, tim memperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi di penginapan Edelweys. Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan pengembangan di sekitaran penginapan tersebut.

“Sekitar pukul 10:45 datanglah seorang pria yang diduga sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan. Melihat hal tersebut tim Resnarkoba segera mengamankan yang bersangkutan dan langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka. Hasil dari penggeledahan tersebut, Resnarkoba berhasil menemukan 50 butir obat-obatan yang diduga mengandung Trihexyphenidyl jenis Hexymer yang disimpan di dalam saku celana tersangka,” jelas Aditya.

Setelah itu, tim kembali melakukan interogasi kepada tersangka kaitannya dengan obat-obatan tersebut. Hasil interogasi terhadap tersangka, diperoleh pengakuan bahwa ada sebagian obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl masih tersimpan di indekos tempat tinggal tersangka yakni indekos B2B desa Lelilef Waibulan.

Atas pengakuan tersangka tersebut, Resnarkoba langsung menuju kos-kosan tersangka. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah botol plastik berisi 709 butir obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl jenis Hexymer dengan total keseluruhan 759 butir barang yang ditemukan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Kemudian tim Resnarkoba membawa tersangka beserta barang bukti yang ditemukan ke Mako Polres Halmahera Tengah untuk diproses lebih lanjut,” jabarnya.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka dapat dibuktikan melakukan penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin pemerintah sehingga dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal 435 menyebutkan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Lalu Pasal 436 ayat (1) dan (2), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” tandas Aditya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Sumarno Abdullah
Reporter