Tandaseru.com — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengungkapkan motif dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang anak (18 tahun) terhadap ayahnya, RM (69 tahun), di desa Malbufa, kecamatan Sanana Utara. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (31/5/2025).

Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban menyuruh putrinya mandi. Namun, sang putri yang diduga mengalami gangguan kejiwaan menolak dan justru menyerang korban menggunakan pisau di bagian dada di kamar mandi.

“Motifnya diduga karena pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Dari pengakuan, pelaku juga pernah mengalami kekerasan, dan kemungkinan ada trauma psikologis yang memicu tindakannya,” ungkap Rizal, Minggu (1/6/2025).

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, pelaku telah diamankan polisi.

“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini kami berkoordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) karena pelaku perempuan dan diduga mengalami gangguan kejiwaan,” terangnya.

Hingga saat ini tidak satu pun anggota keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sula.

“Kami bergerak setelah menerima informasi. Saat ke lokasi, keluarga bahkan membuat pernyataan bahwa kasus ini tidak akan dilanjutkan,” jabarnya.

Polisi juga telah melakukan visum terhadap jenazah di tempat kejadian perkara (TKP) bersama dokter. Untuk kelanjutan proses hukum, pihak kepolisian tengah mengupayakan pemanggilan ahli psikologi guna memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

“Jadi ke depan ini kami masih berkoordinasi sama DP3A untuk mendatangkan ahli psikologi untuk mengecek kejiwaan dari pelaku,” tandas Rizal.

Sahril Abdullah
Editor
Riski Sarmin
Reporter