Tandaseru — Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mengoptimalkan layanan Call Center 110 sesuai petunjuk dan arahan (jukrah) Kapolri.
Layanan ini merupakan upaya konkrit Polri memberikan pelayanan cepat, responsif, dan profesional terhadap pengaduan serta informasi dari masyarakat.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri menyampaikan, layanan Call Center 110 siap melayani masyarakat 24 jam penuh. Melalui layanan ini, masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Halut.
“Layanan 110 merupakan sarana penghubung cepat antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti. Prinsip kami adalah melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar Faidil, Rabu (28/5/2025).
Dengan semangat “Lapor KAKA”, Polres Halut juga menyediakan saluran langsung ke Kapolres melalui nomor WhatsApp 0812-8374-2004. Inisiatif ini bertujuan membuka akses komunikasi yang lebih terbuka antara pimpinan kepolisian dan masyarakat.
Faidil berharap, optimalisasi layanan ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Ia juga menekankan, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur yang berlaku.
Layanan Call Center 110 ini tidak dipungut biaya alias gratis, dan dapat digunakan untuk melaporkan tindak kejahatan, gangguan keamanan, kecelakaan, serta kebutuhan bantuan kepolisian lainnya.
Polres Halmahera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan ini, dan tetap menjaga etika dalam berkomunikasi. Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Halmahera Utara tetap aman, tertib, dan kondusif.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.