Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, segera melakukan gelar perkara kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oknum pegawai Lapas Sanana. Terduga pelaku kasus KDRT tersebut berinisial I.

“Kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh oknum pegawai lapas dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sula IPTU Rinaldi Anwar saat diwawancarai tandaseru.com di ruang kerjanya, Senin (26/5/2025).

Dalam kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, dan terduga pelaku.

“Terlapor itu meminta kepada penyidik untuk dipertemukan dengan istrinya. Nanti kita pertemukan dulu terlapor sama istrinya,” ujarnya.

Menurutnya, jika pelapor dan terlapor ingin menyelesaikan kasus ini di luar jalur hukum, kepolisian akan memediasinya. Namun jika kedua belah pihak tidak menemukan titik temu maka tinggal menunggu gelar perkara.

“Karena memang semua saksi-saksi baik pelapor dan terlapor kita sudah periksa ya kita tinggal menunggu gelar perkara lagi,” tandasnya.

KDRT tersebut diduga terjadi pada Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 03.15 WIT di desa Waihama, kecamatan Sanana.

Korban berinisial H mengungkapkan, insiden itu bermula saat ia dihubungi salah satu pengelola kafe di Sanana melalui pesan singkat WhatsApp bahwa suaminya dalam keadaan mabuk dan melakukan pengrusakan fasilitas kafe.

H lantas berinisiatif menjemput suaminya. Setibanya di kafe, H mencari suaminya dengan cara menyalakan LED handphone karena kondisi kafe dalam keadaan gelap.

Setelah menemukan suaminya, H mengajaknya pulang ke rumah. Begitu tiba di rumah, sempat terjadi adu mulut antar keduanya yang berujung pemukulan lantaran suaminya beranggapan H telah merekam video saat berada di kafe.

H mengaku mengalami kekerasan berulangkali yang menyebabkan luka lebam pada wajahnya. Saat dipukuli suaminya, H berteriak meminta pertolongan warga namun tidak ada warga yang dapat membantu.

H kemudian membangunkan anaknya dan meminta memberitahu tetangga supaya mendapatkan pertolongan. Meski begitu, para tetangga tetap tidak dapat melerai permasalahan yang terjadi.

Mirisnya, tindak kekerasan I terhadap istrinya itu disaksikan ketiga anak mereka yang masih di bawah umur.

Sekitar pukul 05.00 WIT, H yang tidak terima perbuatan suaminya lalu membuat laporan di Polres Kepulauan Sula. Polres menindaklanjutinya dan menyarankan H ke rumah sakit didampingi polisi guna mendapat pertolongan pertama akibat tindak kekerasan yang dialaminya.

“Saya melapor saat itu juga dan langsung dibawa ke RS untuk visum sebagai bukti adanya kekerasan,” tuturnya.

H pun mengakui kekerasan yang dialaminya ini telah dia laporkan kepada Kepala Lapas Sanana sebagai pimpinan tempat suaminya bekerja.

“Saya hanya minta keadilan atas kekerasan yang saya terima,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Riski Sarmin
Reporter