Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, diam-diam menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan gedung Duafa Center yang berlokasi di kelurahan Gamalama, kecamatan Ternate Tengah.
Padahal, pada Oktober 2023 lalu, Kejari menyatakan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Namun, per Mei 2025, Kejari justru mengklaim status kasus masih penyelidikan dan kini dihentikan.
“Penyelidikannya dihentikan dan diserahkan ke Datun dan APIP. Kita masih lidik,” kata Kasi Intel Kejari Aan Syaeful Anwar Senin (26/5/2025).
Aan menjelaskan, meskipun kasus tersebut sempat diekspos bersama BPKP, tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara yang jelas, sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan pidana.
“Belum mengarah ke pidana,” ujarnya.
Pernyataan Aan ini bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Kejari, Abdullah, pada 27 Oktober 2023. Saat itu, Abdullah menegaskan bahwa kasus telah naik ke penyidikan dan Kejari bersiap menyita gedung Duafa Center.
“Status sudah penyidikan. Akan ada konsekuensi penyitaan terhadap gedung Dhuafa Center. Kami akan koordinasi dengan Pemkot,” ungkap Abdullah.
Abdullah juga memaparkan, kasus ini bermula dari Surat Keputusan Wali Kota Ternate tanggal 4 Agustus 2015 tentang penghapusan dan pemindahtanganan tanah milik Pemkot seluas 3.300 meter persegi di Gamalama. Tanah tersebut tercatat diberikan kepada dua pihak berbeda melalui surat yang sama: Bazda Kota Ternate dan Yayasan Bina Duafa.
Lebih lanjut, pada 12 Maret 2020, terbit Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan Bina Dhuafa seluas 2.716 meter persegi. HGB itu diduga diterbitkan berdasarkan surat hibah palsu yang diajukan oleh Ketua Yayasan Bina Duafa Sudin Robo.
Abdullah menyebutkan, Yayasan Bina Dhuafa tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah karena belum terdaftar di pemerintah daerah minimal tiga tahun, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.
“Tidak ada dokumentasi penyerahan pengelolaan dari Bazda kepada Yayasan Bina Dhuafa. Ini mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.