Tandaseru — Anggota Satpol Ternate, MH, yang juga terdakwa penganiayaan jurnalis Maluku Utara Fitriyanti Safar dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu dihadiri terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (21/5/2025).

JPU Matheos Matulessy menyatakan, terdakwa MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan. Terdakwa dituntut melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ucapnya saat membacakan tuntutan.

JPU juga menuntut terdakwa tetap ditahan di rutan.

“Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, terdakwa MH didakwa melakukan penganiayaan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap korban pada 24 Februari 2025 sekitar pukul 15.15 WIT di halaman kantor wali kota Ternate. Kala itu korban tengah meliput aksi Indonesia Gelap dan terdakwa bertugas melakukan pengamanan massa aksi.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter