Tandaseru — Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap jurnalis oleh tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ternate, Selasa (20/5/2025).

Ketiga terdakwa masing-masing berinisial JF dan dua rekannya didakwa melakukan kekerasan terhadap jurnalis M. Julfikram saat meliput aksi unjuk rasa bertajuk Indonesia Gelap pada 24 Februari 2025 di Kantor Wali Kota Ternate.

Jaksa Penuntut Umum, M Matulessy, mengatakan sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan tiga orang saksi. Salah satu saksi merupakan korban langsung, M. Julfikram, serta dua jurnalis lain yang berada di tempat kejadian perkara.

Dalam keterangannya di persidangan, Julfikram mengungkapkan dirinya menjadi korban pemukulan oleh ketiga terdakwa. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh para terdakwa. Jaksa pun memutar rekaman video insiden kekerasan yang turut menguatkan dakwaan.

Ketiga terdakwa kembali membenarkan bahwa merekalah pelaku dalam video tersebut.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Terungkap, dua dari tiga terdakwa tidak mengenakan pakaian dinas saat melakukan pengamanan. Selain itu, mereka tidak mampu menjelaskan prosedur standar operasional (SOP) dalam menangani aksi massa.

Jaksa juga menyoroti absennya surat perintah tugas yang seharusnya dipegang oleh setiap anggota yang bertugas di lapangan.

“Para terdakwa tidak bisa menerangkan apa-apa soal SOP penanganan aksi massa, termasuk tidak memiliki surat perintah saat melakukan pengamanan,” ungkap Matulessy.

Fakta lain yang mencuat adalah ketidakhadiran Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud, di lokasi saat insiden terjadi. Bahkan, Fhandi juga tidak hadir dalam persidangan sebagai bentuk dukungan moril terhadap bawahannya yang sedang menjalani proses hukum.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pemeriksaan alat bukti lainnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter