Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menyerahkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial R alias Rudi (35 tahun) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Senin (19/5/2025).
Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 14:00 WIT di kantor kejari, kelurahan Kalumpang, kecamatan Ternate Tengah.
“Penyerahan ini dilakukan sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Ternate Nomor B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025,” jelas Umar.
Tersangka Rudi, warga asal Jakarta Utara, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan (13 tahun), yang masih berstatus pelajar SMP dan berdomisili di kota Ternate. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, W (34 tahun), ke Polres Ternate.
Dalam proses hukum, Rudi dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, mengingat dugaan adanya perbuatan berulang terhadap korban.
Barang bukti yang diserahkan ke JPU meliputi pakaian milik korban berupa kaos putih, celana panjang, BH putih, dan celana dalam. Barang-barang ini dinilai penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap perlindungan anak, serta tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan sekitarnya.
Tinggalkan Balasan