Tandaseru — Manajemen hotel Molokai di kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya mulai membayar pajak hotel ke pemda setempat tahun ini. Sebelumnya, sejak awal beroperasi pada 2019, hotel milik mantan bupati Morotai mendiang Benny Laos ini tak pernah membayar pajak.

Kabid Pendapatan BPKAD Morotai Sabaril Bayan kepada awak media mengungkapkan, penagihan pajak terhadap hotel Molokai mulai dioptimalkan pada masa pemerintahan bupati Rusli Sibua dan wakil bupati Rio Christian Pawane.

“Karena SK sebelumnya dikeluarkan oleh mendiang Benny Laos, makanya di 2019 sampai 2024 Molokai tidak bayar pajak,” ungkap Sabaril, Selasa (20/5/2025).

Setelah kekuasaan berganti, Sabaril bilang, baru-baru ini pihaknya mulai mengoptimalkan penagihan pajak hotel, termasuk untuk hotel Molokai.

“Jadi kami nanti panggil pihak Molokai untuk bayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya, karena sebelumnya pihak hotel Molokai tidak membayar pajak karena masih pakai SK mantan bupati mendiang Benny Laos,” jelasnya.

Saat ini, kata Sabaril, manajemen Molokai sudah taat, pembayaran pajak Januari-April 2025 telah diselesaikan.

“Tapi, kalau di bulan-bulan berikut ada tunggakan maka kami akan berikan sanksi denda 2 persen. Makanya di bulan berikut harapannya tidak ada lagi tunggakan dari Molokai,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter