Tandaseru — Kejari Halmahera Tengah, Maluku Utara, terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 100 unit rumah di desa Lelilef Woebulen, kecamatan Weda Tengah.

Kepala Kejari Hariyanto Pane mengungkapkan, saat ini Kejari masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hasil dari BPKP menjadi dasar penting untuk kami melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka,” ujar Hariyanto saat dikonfirmasi di Ternate, Senin (19/5/2025).

Ia menegaskan, proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur, dan Kejari Halmahera Tengah berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut.

“Sementara ini kita masih menunggu hasil dari BPKP. Setelah itu, kita langsung gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tandasnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan rumah yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan potensi kerugian negara. Proyek tersebut diketahui dibiayai dari anggaran pemerintah dan ditujukan untuk mendukung pemukiman warga di kawasan industri.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter