Tandaseru — Kejati Maluku Utara melakukan pelimpahan tahap dua dua kasus dugaan korupsi yang menyeret dua tersangka.

Kasus pertama menyangkut dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.

Dalam kasus ini, tersangka yang berinisial MS alias Syahrastani, Bendahara Pengeluaran WKDH, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor Print-588/Q.2/Fd.2/04/2025.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial I, seorang pegawai di Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, juga turut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan dana pinjaman daerah senilai Rp 159 miliar yang bersumber dari Bank Maluku-Malut tahun 2017.

Kasi Penkum Kejati Malut Ricard Sinaga menyebutkan, kerugian negara dalam perkara anggaran WKDH berdasarkan hasil audit BPK RI mencapai Rp 2.777.405.900.

“Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali beserta istrinya Muttiara T Yasin, serta Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir dan beberapa pejabat lainnya,” ujarnya.

Sementara dalam kasus pinjaman Halmahera Barat, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Tersangka I ditetapkan setelah penyidik Pidsus Kejati Malut menggelar ekspose perkara dan menerima hasil audit tersebut.

Kejati Malut menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama yang melibatkan pejabat publik.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter