Tandaseru — Seorang ibu pemilik rumah makan di Desa Lelilef Sawai, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, bernama Veronika Angwarmase, mengaku telah menjadi korban penarikan paksa satu unit mobil oleh oknum debt collector dari Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ambon.
Mobil Mitsubishi Xpander Cross yang diangsur Veronica atas nama orang lain itu, ditarik paksa oleh beberapa oknum debt collector yang mencegat mobilnya saat berada di jalan depan Bank Mandiri Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, dalam tahun 2024 lalu.
“Saya baru tunggakan 1 bulan setengah, saya dijebak. Saya arah dari Tobelo mau ke Lelilef dicegat di depan Bank Mandiri Sofifi, di situ pihak MTF langsung tahan mobil, rampas kunci dari sopir pribadi saya,” ungkap Veronika, Kamis (15/5) malam.
Veronika menyebutkan, di dalam mobil tersebut ada juga barang berharga miliknya, berupa surat gadaian emas 130 gram, dan dua pasang sepatu mahal pemberian artis yang dibawa serta oleh para oknum debt collector.
Dua pasang sepatu bernilai puluhan juta rupiah ini di antaranya sepatu original Nike Jordan High Travis Scott x Fragment pemberian Nikita Mirzani dan Nike Air Jordan High Travis Scott pemberian agensi influencer yang diberikan kepada anaknya sebagai hadiah ulang tahun.
Debt collector MTF yang diketahuinya bernama Ari, kata Veronika telah meminta kepadanya supaya membayar angsuran 2 bulan serta 2 bulan deposit jika menginginkan mobilnya kembali.
Alhasil, keesokan harinya ketika Veronika telah menyiapkan uang yang diminta untuk pembayaran, Ari malah tidak merespon ketika dihubungi.
“Saya telepon Ari sudah tidak angkat, karena MTF tidak punya kantor di Ternate saya pergi sampai ke Bank Mandiri karena label Mandiri di situ,” ucapnya.
Oleh pihak Bank Mandiri Ternate pun Veronika dibantu untuk menghubungi Ari namun yang bersangkutan tetap tidak merespons.
Veronika akhirnya dapat menghubungi pimpinan MTF Cabang Ambon setelah dibantu keponakannya. Dari pembicaraan via seluler, pimpinan MTF Cabang Ambon malah menyampaikan bahwa nomor kontrak angsuran mobil telah dibekukan.
“Bos besarnya mengatakan bahwa ibu (Veronika) boleh datang saja ke Ambon untuk pembayaran tetapi nomor kontrak sudah dibekukan,” ucap Veronika menirukan pernyataan pimpinan MTF Cabang Ambon.
Akibat dari telah dibekukannya nomor kontrak itu, Veronika pun tidak dapat membayar angsuran mobil.
“Sampai hari ini Xpander Cross hilang, lenyap ditelan bumi,” keluhnya.
Mirisnya lagi, setelah menarik paksa mobil Xpander Cross, kata Veronika, pihak MTF melalui para debt collector-nya kembali mengincar mobil Honda Brio RS miliknya yang memang angsurannya ke leasing MTF.
Honda Brio RS pun hendak ditarik oleh debt collector yang datang ke Ternate dengan alasan Veronika telah menunggak angsurannya.
“Seperti kasus Brio, dibikin seolah-olah saya tidak mau membayar padahal nomor kontrak saya sudah dibekukan sama mereka (MTF),” timpalnya.
Ia pun mengungkapkan dari sejumlah debt collector MTF ada juga yang mengaku sebagai anggota TNI dan Polri, saat menemuinya di tempat usaha rumah makannya di Lelilef.
“Saya tidak bilang ada keterlibatan polisi, oknum, tapi didalam hal ini setiap penagihan ke tempat usaha saya selalu membawa nama anggota TNI dan anggota Polri, dengan alasan karena mereka anggota jadi harus membayar,” ujar Veronika.
Atas banyak kerugian materil dan immaterial yang dialaminya itu, Veronika menegaskan akan menempuh jalur hukum oleh kuasa hukumnya, pengacara Darwin Omente.
“Untuk tindak lanjut saya sudah serahkan semua kepada kuasa hukum saya, tinggal dari kuasa hukum tinggal membuat materi, analisa dari kejadian yang ada kita akan proses hukum,” cetusnya.
Darwin Omente selaku kuasa hukum Veronika menambahkan, kasus ini akan mereka bawa ke ranah hukum baik secara pidana ataupun perdata.
Pasal yang dapat menjerat para terlapor dalam kasus ini kata dia, yakni 365 perampasan, 335 pengancaman, serta Undang-undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Kami juga meminta kepada Kapolda Maluku Utara agar menindak tegas oknum-oknum yang mengatasnama yang mendatangi klien kami seolah-olah mereka juga anggota, dan debitur punya kewajiban kalau tidak diproses hukum dan sebagainya, bagi kami itu sebuah pengancaman,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, karyawan MTF Cabang Ambon, Bayu Prawira menyebutkan dirinya tidak dapat berkomentar banyak mengenai penarikan mobil Xpander Cross. Sebab kata Bayu, tujuan mereka ke Ternate untuk persoalan tunggakan unit Honda Brio RS.
“Kita di sini juga pengen menyelesaikan ini. Karena saya tidak tahu cerita awal detailnya seperti apa, karena saya ditugaskan dari pusat hanya untuk satu unit ini (Honda Brio RS),” kata Bayu.
Bayu menambahkan, untuk menempuh jalur hukum adalah hak semua pihak demi mendapatkan keadilan.
“Supaya kita mendapatkan keadilan, yah jalur hukum. Seperti itu,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.