Tandaseru — Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, segera menetapkan tujuh tersangka kasus aktivitas penambangan emas ilegal.

Ketujuh penambang tersebut diamankan saat tengah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di dua lokasi di desa Noku, kecamatan Ibu, pada 17 April 2025.

Kapolres AKBP Erlichson Pasaribu mengungkapkan, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Tujuh penambang yang diamankan telah ditetapkan sebagai calon tersangka, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Calon tersangka sementara ini tujuh orang, mereka adalah pelaku langsung di lapangan. Tapi bisa bertambah dua orang lagi, yakni pihak yang diduga memberikan izin penggunaan lahan untuk aktivitas ilegal tersebut,” jelas Erlichson saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).

Penyidik saat ini masih mendalami peran pemberi izin lahan yang diduga turut serta memfasilitasi tambang ilegal tersebut.

Erlichson menegaskan, tindakan tegas akan diberlakukan terhadap siapapun yang terlibat aktivitas tambang ilegal, termasuk pihak yang memberikan dukungan atau kemudahan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum itu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena aktivitas tambang ilegal di wilayah Halmahera Barat dinilai semakin marak dan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan serta potensi konflik sosial.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter