Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas sabung ayam yang terjadi di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bhakti Dira menegaskan, praktik sabung ayam merupakan bentuk perjudian yang melanggar hukum dan tidak akan ditoleransi oleh pihak kepolisian.
“Jika ditemukan adanya aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Polres Ternate, kami akan langsung mengambil tindakan. Para pelaku akan diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Widya, Rabu (7/5/2025).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian, termasuk sabung ayam, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas tersebut.
“Kami meminta peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Bersama kita jaga ketertiban dan keamanan Kota Ternate,” tambahnya.
Polres Ternate akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna mencegah serta memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.
Tinggalkan Balasan